Suami Nikahi Janda, Anak Istri Sah tak Dinafkahi : Dilaporkan ke PPA Polres Prabumulih
Kuasa hukum pelapor Usman Firiansyah--Foto: dok
Sementara itu Kuasa Hukum Usman Firiansyah mengungkapkan dalam perkara itu. Pihaknya selaku pelapor telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA: Satreskrim Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV.
"Karena dua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun penjara," tutur Usman.
Disampaikan Usman, saat ini korban dan 2 anak hasil perkawinannya dengan SJ telah ditelantarkan dan tidak lagi diberikan nafkah.
BACA JUGA:Petik Buah Jeruk, Langsung dari Batang
Hal ini terjadi akibat pernikahan yang dilakukan SJ dan UV.
"Oleh karena itulah, kita mendesak APH bertindak tegas dengan menangkap dan menahan dua terlapor karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau adanya upaya pihak-pihak untuk menghambat proses hukum ini berlanjut," katanya.
Usman menyatakan keyakinannya pada profesionalisme dan ketegasan tim penyidik Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan dari kliennya yang merasa sangat dirugikan.
"Klien kami menuntut keadilan dan mendesak untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan MH, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Mereka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan terhadap terlapor SJ dan UV melalui Unit PPA.
"Benar, terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemarin terlapor sempat tidak datang dan hari ini Kamis pada 11 Juli 2024 dipanggil lagi..nanti perkembangannya akan kami infokan," ucapnya singkat kepada wartawan.
Sedangkan terlapor SJ yang coba dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp belum memberikan jawaban terkait laporan tersebut.(*)