Bejat! Ayah di MUBA Rudapaksa Anak Kandung

Tim Opsnal Unit PPA, Satreskrim Polres Muba--Foto:ist

Akhirnya, pada 11 Juni 2024, pelaku EB ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di amankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian yang sama terjadi di Musi Rawas yang mana seorang ayah tega melakukan Rudapaksa kepada anak tirinya dan berhasil di ringkus Satreskrim Polres Musi Rawas.

Mirisnya, seorang ayah tersebut melakukan Rudapaksa kepada korban sampai berulang kali hingga hamil 6 bulan.

BACA JUGA:Oknum Petugas Lapas Empat Lawang Diduga Aniaya Bocah

BACA JUGA:Begal Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Korban Luka Berat

Terkait hal itu, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan adanya dua tersangka yang berhasil di amankan terkait kasus Rudapaksa kepada anaknya.

Pertama, kasus yang terjadi pada anak kandungnya yang tega di Rudapaksa ayah kandung sendiri.

Pelaku inisial RT (44) merupakan warga Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas yang tega melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungannya sendiri berusia 15 tahun.

Sejak 2019 lalu, aksi bejatnya tersebut terus dilakukan hingga berulang kali yang mana saat itu korban masih berusia 11 tahun.

Nah, saat korban atau anaknya menginjak 14 tahun perlakukan tersebut masih dilakukan yakni pada 2022. 

Saat 2024, aksi bejat sang ayah terulang ketika anaknya berusia 15 tahun.

Pengakuan pelaku inisial RT tersebut yang nekat menyetubuhi anaknya sendiri karena sering nonton film porno. 

Sehingga dengan kebiasaan pelaku tersebut membuat dirinya terangsang apalagi saat anaknya mengenakan rok pendek.

"Dio baru nak besak saat itu anak aku usianyo 15 tahun, terangsang nian aku lihatnyo pak,"ujar pelaku.

Pelaku mengaku bahwa beragam variasi tak senonoh tersebut sudah dirinya lakukan terhadap anaknya tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER