Bidan Zainab Jalani Sidang Perdana, Didakwa UU Kesehatan

Bidan Zainab Melaksanakan Sidang Perdana--Istimewa

Bidan Zainab Jalani Sidang Perdana, Didakwa UU Kesehatan

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Memasuki babak baru kasus dugaan yg malapraktik yang menyeret oknum bidan Zainab Prabumulih.

Dalam kasus dugaan malapraktik melibatkan bidan Zainab sendiri baru saja melakukan persidangan perdana pada Kamis, 20 Juni 2024, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB.

Dalam sidang perdana yang dilangsungkan dipimpin oleh  ketua Majelis Hakim RA Asrinungrum Kusumawardani SH MH bersama dua anggota hakim lainnya yakni Sugiri W SH MHum dan Rasal Haque SH MH.

Adapun jaksa penuntut umum yang turut hadir yakni Meylda Pegasari SH dan Brigita Feby Florentina SH.

BACA JUGA:Berkas P21, Oknum Bidan ZN Segera Disidang

BACA JUGA:Jadi Tahanan Kejaksaan, Bidan ZN Dikirim ke Rutan

Pada sidang perdana yang diselenggarakan, Khristiya Luthfiasandi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, mengungkap terkait pembacaan dakwaan oleh JPU

Dalam persidangan yang dilangsungkan tersebut kata Safei, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau Pasal 439.

Safei mengatakan bahwa Bidan Zainab tidak memberikan bantahan terhadap dakwaan yang di bacakan oleh JPU.

"Sidang di lanjutkan Pada Selasa, 25 Juni 2024 sebab terdakwa tak mengajukan eksepsi atau bantahan itulah,"kata Safei.

BACA JUGA:Status ASN Bidan ZN, Tunggu Proses Hukum

BACA JUGA:Ya Cacam, Oknum Bidan ZN Sudah dapat Teguran dari Dinkes, Izin Praktek Mati Sejak 2010

Dijelaskan Safei, persidangan selanjutnya pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi yang mampu mengungkap fakta agar kasus ini dapat diperjelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER