Penting Diketahui! Empat Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Berkurban pada Idul Adha
--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam Islam, ada beberapa hal yang tidak dianjurkan atau bahkan dilarang bagi seseorang sebelum melaksanakan kurban pada Idul Adha. Menjalankan ibadah kurban memerlukan pemahaman terhadap syarat dan ketentuan yang telah disebutkan dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Berikut adalah empat hal yang sebaiknya dihindari sebelum melaksanakan kurban.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagian tubuh hewan tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah SWT berfirman:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” (QS Al Hajj 28).
Hadis juga menegaskan hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa daging kurban harus dibagikan dan tidak boleh diperjualbelikan.
BACA JUGA:Waktu Puasa Arafah, Tata Cara Pelaksanaan, dan Keutamaan bagi Umat Islam yang Menjalankannya
BACA JUGA:Mengenal 8 Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan Sunnahnya
2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalam sebuah hadis diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Dari hadis ini, jelas bahwa upah bagi penyembelih hewan tidak boleh diambil dari hasil sembelihan qurban.
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Pekurban
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih,” (HR Muslim 5236, Abu Daud).