TANTANGAN TNI TERHADAP KKB
Patrico Surya Pratama, Mahasiswa Teknik Pertanian Universitas Jambi--Foto: dok
Dalam aksinya itu KKB juga kerap memutar balik fakta dan memfitnah dengan memanfaatkan media sosial maupun media massa untuk menyebar propaganda seolah-olah pelakunya adalah TNI-Polri.
Pada saat waktu dimana TNI menembak salah satu anggota KKB ada seseorang yang tidak menerima tentang keputusan menembak anggota KKB karena dipikiran nya yaitu pelanggaran HAM.Seseorang itu yaitu ketua BEM dari universitas Indonesia ,pada saat kejadian itu banyak adanya tantangan terhadap ketua BEM tersebut untuk KKN di wilayah Papua.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau Ketua BEM UI Verrel Uziel memberikan responsnya terhadap tantangan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Tantangan itu merupakan reaksi atas salah satu unggahan pada akun Instagram BEM UI yang berisi kritik terhadap sejumlah kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua.Verrel menyebut ramainya situasi saat ini terjadi karena respons anti-kritik dari oknum TNI.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi UI itu merasa miris membaca komentar-komentar di akun BEM UI dan akun media sosial pribadinya yang keluar dari konteks permasalahan dan seakan-akan menormalisasi kekerasan.“Sangat banyak ancaman, intimidasi. Sangat banyak oknum aparat yang anti-kritik dan melanggengkan kekerasan.
Lebih parah, sangat banyak yang akhirnya melakukan kekerasan seksual secara verbal pada fungsionaris UI.Kritik BEM UI ke TNI soal kasus penganiayaan di Papua ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat. Dalam unggahan berjudul “TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua!” itu, BEM UI membahas video yang memperlihatkan prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Papua.Kekerasan tersebut menurut BEM UI bertentangan dengan kewajiban negara dalam menegakkan HAM. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 281 ayat 4.
BEM UI mengeklaim kasus ini bukanlah yang pertama kali. Pada Februari 2022 silam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521 Dadaha Yodha diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.Selanjutnya, BEM UI mengungkap bahwa kasus pelanggaran HAM meningkat drastis di 2023. Mengutip dari Komnas HAM, pada 2023 terdapat sekitar 60 persen kasus kekerasan terjadi di dua daerah otonom yang baru dimekarkan pada akhir 2022, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.(*)