Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truk di PALI Terus Diusut
Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truk di PALI Terus Diusut--
PALI - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengusut kasus penipuan dan penggelapan unit dump truk yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasatreskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira S.Tr.K S.I.K, melalui penyidik BRIPKA Sandika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak leasing kendaraan terkait kasus ini.
"Ya, sesuai hasil Wassidik di Polda, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing," ujar Sandika saat dikonfirmasi Tim Penasehat Hukum korban (H. Junaidi) di ruangannya, Senin sore, 3 Juni 2024.
Sandika juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menelusuri dan menyelidiki keberadaan unit dump truk milik korban. "Kami masih mencari informasi keberadaan kendaraan itu. Jika ada tambahan atau ditemukan bukti baru atau saksi lain, kasih tahu kami," tandasnya.
Kasus penipuan dan penggelapan dump truk ini dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VII/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL pada 6 Juli 2023. Kasus ini mendapat perhatian dari Polda Sumsel dan dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Wassidik pada 30 November 2023.
BACA JUGA:Purnawirawan Polri Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Lubuklinggau
BACA JUGA:Api Mengamuk! Dua Rumah Panggung di Muara Enim Hangus Terbakar
Dalam Laporan Hasil Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Drs. Faishol Majid, pihak penyidik diminta untuk tetap melaksanakan penyelidikan. Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: 526/XI/2023/Wassidik juga mengeluarkan tiga rekomendasi untuk dilaksanakan pihak penyidik Polres Muara Enim dan Polres PALI, serta memerintahkan untuk memeriksa sejumlah saksi terkait, pemilik bengkel, dan pihak leasing.
Kuasa hukum korban, advokat M. Bayu Ikhsan SH dan advokat Donni SH, dalam keterangan persnya, meminta pihak penyidik agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain termasuk pemilik bengkel, pihak leasing, dan pengelola pool di Sarolangun, Jambi, terkait keberadaan mobil berdasarkan pengakuan sopir (saksi) yang membawa dump truk tersebut ke lokasi pool yang dikelola PT. P.
Advokat Donni SH menambahkan bahwa pihaknya meyakini dan mempercayai kinerja para penyidik Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut, yang menjunjung tinggi dan berkomitmen menjalankan program presisi Kapolri. (*)