OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Independen Pialang Asuransi

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto: Grandyos Zafna--

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT Independen Pialang Asuransi. Keputusan itu dikeluarkan OJK karena sejumlah hal.

Dalam pengumuman resminya bernomor Peng-5/PD.1/2023, yang diteken pada 24 Oktober 2023, OJK mengumumkan telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Independen Pialang Asuransi. Sanksi ini berlaku tiga bulan.

"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat nomor S-17/PD.1/2023 tanggal 16 Oktober 2023, Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Independen Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada Perusahaan Pialang Asuransi," tulis OJK, dikutip Minggu (5/11/2023).

OJK kemudian menjelaskan bahwa Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan sebab pemegang saham pengendali PT Independen Pialang Asuransi belum memperoleh persetujuan dari OJK. Selain itu, perusahaan juga belum melaporkan susunan pemegang terbaru kepada OJK.

Oleh sebab itu, OJK menjelaskan sanksi tersebut membuat PT Independen Pialang Asuransi dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha pialang asuransi sampai dengan diatasinya penyebab pemberian sanksi.

Namun, OJK menuturkan bahwa PT Independen Pialang Asuransi tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (dc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER