Warga Pali Beraksi di Ogan Ilir , Ini Hasil Kejahatannya..

--

OGANILIR - Perjalanan aksi kejahatan yang dillakukan Ariski alias Ikik (20 tahun ) warga Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali akhirnya terhenti, setelah petugas Polres Ogan Ilir membekuk pelaku Ariski  dikediamannya.

Penangkapan Tersangka Ariski dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Supriadi Garna SH MH dan Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah SE serta anggota Tim Macan Ogan Ilir .

Tersangka Ariski melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2 Oktober 2023, Sekitar pukul 08.00 Wib dijalinsum Palembang-Prabumulih simpang Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten  Ogan Ilir.

Dalam aksi penangkapan,  tim Macam Polres Ogan Ilir menerima informasi dari informan bahwa tersangka Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada tanggal dan waktu kejadian diatas sedang berada diseputaran Kecamatan Tanah Abang Kabuaten PALI.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Ogan Ilir yang  dipimpin langsung oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Supriadi Garna meluncur ke Kabupaten PALI, setibanya di Polsek Tanah Abang dilakukan Kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang guna memastikan informasi tersebut.

Pada saat dilokasi didapatkan seorang bernama Ariski yang  sedang berada dikediamannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Handphone merk Infinix yang merupakan milik Korban Pencurian dengan Kekerasan dan sebuah Helm warna Hitam milikAriski yang  digunakannya pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka Ariski kini dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang Polres PALI untuk dimintai keterangan, pada saat berada dipolsek dan dilakukan introgasi kepada Ariski mengakui bahwa telah melakukan 2 kali perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang telah terjadi di Simpang Desa Permata Baru Kecamatan  Indralaya Utara Kabupaten  Ogan Ilir dan diperumahan Griya seberang SPBU Romi Herton Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten  Ogan Ilir dengan rekannya yang bernama Nandar (DPO) warga Kecamatan  Rambang Dangku Kabupaten  Muara Enim Provinsi  Sumsel,’’terang Iptu Supriadi garna.

Dan hasil kejahatan dijualkan oleh Ariski dan Nandar ke  Penadahnya berbama Ebi Ansya,’’Tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’tukas Iptu Supriadi Garnda (Sid).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER