Hot News, Satu Lagi Nama Pegi Klarifikasi Dirinya Bukan DPO Kasus Pembunuhan Vina

Satu lagi nama Pegi klarifikasi dirinya bukan DPO kasus pembunuhan Vina, bukan juga anak bupati. foto: @raihan.ramona/sumeks.co.----

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Dinas PUPR Ogan Ilir Perbaiki Jembatan Rusak di Desa Kota Daro 1

BACA JUGA:Viral! Film Vina Sebelum 7 Hari Sita Perhatian, Netizen Selidiki Akun Medsos Pelaku

“Yang tertuang di dalam BAP itu ada 4 orang, tapi yang dijadikan DPO hanya 3 orang,” jelasnya.

Ini yang jadi pertanyaan, lanjut Putri Maya Rumanti ketika ditanya reporter TVOne.

“Pada intinya saya menyampaikan kepada kepolisian Republik Indonesia kepada bapak Kapolri, saya mewakili keluarga almarhum Vina disini ada orang tuanya yang selalu setiap hari menangis ketika mengingat terus apa yang terjadi dengan anaknya,” urainya.

“Jadi kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan, kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya, kami tidak mau dengar itu!,” tandasnya.

BACA JUGA:Viral! Anak SD Sewa Pesawat Garuda Indonesia untuk Study Tour ke Jakarta, Berapa Uang Patungannya Tuh!

BACA JUGA:Sekedar Iseng Anak-Anak Lempar Bus PO Putra Remaja yang Viral

“Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, kejaksaan, pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas bersama pengacaranya Titin SH, mengaku bahwa dirinya disiksa oleh oknum polisi saat mengakui semua perbuatan membunuh dan memperkosa Vina, hingga harus menjalani hukum 3,5 tahun dari 8 tahun penjara putusan pengadilan.

3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong dan satu lagi di dalam BAP, yaitu Panji.

Sebelumnya, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam sudah ‘dipinjam’ penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait 3 temannya yang buron (DPO). 

BACA JUGA:Sekedar Iseng Anak-Anak Lempar Bus PO Putra Remaja yang Viral

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru 'Salah Transfer' Viral Dijejaring Media Sosial

7 terpidana itu “dipinjam” dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER