Mantap Betul! 304 Desa di OKI Kelola BUMDes, 10 Desa Terus Didorong

Mantap Betul! 304 Desa di OKI Kelola BUMDes, 10 Desa Terus Didorong --Foto:ist

Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Menurut guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si, secara spesifik BUMDes tak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, Atau koperasi. 

"BUMDesa merupakan suatu bahan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa," tukasnya.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER