Tinjauan Kesehatan Warga Binaan, Petugas Lapas Sekayu Kontrol Kesehatan ke Blok Hunian

Tinjauan Kesehatan Warga Binaan, Petugas Lapas Sekayu Kontrol Kesehatan ke Blok Hunian--

SEKAYU - Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pidananya.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan kontrol kesehatan ke Blok Hunian dilakukan untuk mengetahui kondisi, riwayat, hingga masalah kesehatan yang sedang dialami oleh warga binaan.

"Kegiatan kontrol kesehatan dilakukan setiap hari. Hal ini dilakukan untuk memetakan kondisi kesehatan, hingga penyakit apa saja yang dialami oleh warga binaan," kata Yosef.

BACA JUGA:KAI Berikan Bantuan Selimut dan Sembako Untuk Korban Banjir di OKU

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bansos Untuk Korban Banjir di OKU

Yosef menambahkan, selain kegiatan pemeriksaan kesehatan, petugas juga melakukan penyuluhan kepada warga binaan, mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan Blok Hunian.

"Penyuluhan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi, sekaligus upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lain, sehingga tindakan pencegahan dan pengobatan bisa dilakukan dengan baik," ujar Yosef.

Kalapas Sekayu juga selalu berpesan ke warga binaan untuk tidak ragu memeriksakan kesehatannya ke Klinik Lapas. (palpos/*)

BACA JUGA:KAI Berikan Bantuan Selimut dan Sembako Untuk Korban Banjir di OKU

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bansos Untuk Korban Banjir di OKU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER