Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Yuk Ketahui Penjelasan Soal Hukum dan Batasannya
penjelasan hukum dan batasan bagi istri yang mengambil uang suami tanpa izin----
Karena ini merupakan perbuatan pidana dan telah diatur dalam undang-undang maka istri bisa melaporkan suami ke polisi.
Selanjutnya adalah istri berhak melakukan fasakh nikah (pembatalan perkawinan) jika suami tidak mampu memberikan nafkah sesuai standar mu’sir (orang susah).
Menurut sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada seorang wanita yang suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup: "Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu" HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain.
Dalam konteks ini, istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.
Jadi, dalam situasi tertentu, seorang istri boleh mengambil uang suami tanpa izin, tetapi harus dengan pertimbangan dan batasan tertentu.
Tidak ada hadits lain yang secara spesifik membahas tentang mengambil uang suami tanpa izin, namun ada beberapa prinsip umum dalam Islam.
Sebagai contoh, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyatakan, "Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya" HR. Ahmad 5: 72.
Hadist ini menunjukkan bahwa secara umum, seseorang tidak boleh memanfaatkan harta orang lain tanpa izin.
Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada pengecualian dalam kasus di mana suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anak-anaknya.
Dalam kasus seperti ini, istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Penting untuk diingat bahwa meskipun istri diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin dalam situasi tertentu, istri tidak boleh berlebih-lebihan.
Ia hanya boleh mengambil secukupnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, selain itu istri juga harus berhati-hati dalam menggunakan uang tersebut. (*)