Pelunasan Biaya Haji Ditutup
Pelunasan Biaya Haji Ditutup--
JAKARTA - Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada bulan April 2024. Kuota haji Indonesia telah terpenuhi.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa jemaah seharusnya tidak tergiur dengan berbagai tawaran perjalanan yang menjanjikan visa non haji.
BACA JUGA:Bidan Jabat Lurah jadi Sorotan
BACA JUGA:Pencopotan ZN Tunggu Hasil Penyelidikan Tim
"Pesan ini disampaikan untuk mengingatkan jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Kuota haji Indonesia sudah penuh dan jemaah sebaiknya tidak terjebak oleh tawaran semacam itu," kata Anna Hasbie di Jakarta pada Minggu (5/5/2024).
Anna menjelaskan bahwa visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah dengan tambahan 20.000 kuota.
Jadi, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya
BACA JUGA:3 Aplikasi Paling Penting dan Memperlancar Ibadah Umroh dan Haji, Insya Allah Mabrur!
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umum (UU PIHU) mengatur bahwa mereka harus berangkat melalui PIHK.
PIHK juga wajib melaporkan keberangkatan jemaah yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah kepada menteri agama.
Anna juga menyampaikan bahwa Arab Saudi semakin memperketat aturan visa haji untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa non haji.
"Saudi telah mengingatkan kita mengenai kemungkinan penyalahgunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan menerapkan aturan yang ketat dengan pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," jelas Anna.