Pasang Garis Polisi, Sita Barang Bukti

Tempat praktik oknum bidan ZN yang diduga melakukan Malapraktik dipasang garis polisi atau police line oleh pihak Kepolisian Polres Prabumulih, Sabtu 4 Mei 2024. Foto: Ros Koranprabupos --

Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan dalam Penyelidikan, Bidan ZN masih Saksi Berpeluang Naik Status jadi Tersangka 

PRABUMULIH - Pihak kepolisian Polres Prabumulih, memasang police line atau garis polisi di tempat Praktik Oknum Bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban R meninggal dunia.

Police line di lokasi praktik yakni Jalan Pelawi Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dipasang oleh tim satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Ulah Oknum Bidan, Prabumulih jadi Sorotan

BACA JUGA:Oknum Bidan ZN Sempat DL, Diminta Keterangan Sekitar 2 Jam

Adapun pemasangan garis polisi untuk kepentingan pihak kepolisian, dan tak boleh ada aktifitas di lokasi.

"Tidak boleh selain dari penyidik yang masuk ke lokasi yang sudah dipasang police line yakni dalam praktik bidan ZN," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH dibincangi wartawan usai memasang garis polisi.

Pihak kepolisian kata dia, telah melakukan sejumlah langkah terkait video viral yang beredar luas di kalangan masyarakat Indonesia tersebut.

Bahkan pihak kepolisan sudah memerika setidaknya 7 orang saksi termasuk Oknum bidan ZN.

BACA JUGA:Oknum Bidan ZN Sempat DL, Diminta Keterangan Sekitar 2 Jam

BACA JUGA:Ulah Oknum Bidan, Prabumulih jadi Sorotan

"Jadi langkah-langkah kita sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi termasuk bidan ZN sudah kita ambil keterangan," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Endro Aribowo SIk mengatakan, jika semua terpenuhi unsur pidana maka akan dapat di usut ke tahap berikutnya.

"Setelah melakukan penyelidikan ini apabila sudah terpenuhi unsur pidananya dengan 2 alat bukti 184 KUHP  bisa kita naikan ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka,"tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER