Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi--

PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka Supriyono alias Ono alias Maman alias Sutiman (40) yang merupakan pengedar itu, petugas berhasil mengamankan 76 paket sabu-sabu dari tangannya.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Tiga dari Empat Pelaku Pemalakan Supir Truk di Pematang Panggang OKI Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Juru Parkir di Tanjab Barat Jadi Korban Penikaman Brutal, Satu Orang Tewas

Petugas Polsek Kemuning menemukan barang bukti 76 paket sabu-sabu disimpan tersangka Ono di dalam handphone dan powerbank yang sudah dimodifikasi.

Tersangka Ono merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kemuning yang menjadi target operasi sejak lama.

"Penangkapan terhadap tersangka ini setelah kita melakukan pengembangan laporan masyarakat yang masuk pengaduan kita," ujar  Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda SH MH saat meliris kasusnya Kamis 2 Mei 2024 siang.

Di hadapan awak media, Kapolsek Kemuning yang didampingi Kanit Reskim Iptu Rosihan SH, Aipda Rian Fahlevi SH berserta tim, menjelaskan, tersangka Ono diringkus saat sedang tertidur di kamar.

BACA JUGA:Juru Parkir di Tanjab Barat Jadi Korban Penikaman Brutal, Satu Orang Tewas

BACA JUGA:Gerak Cepat, Tiga dari Empat Pelaku Pemalakan Supir Truk di Pematang Panggang OKI Berhasil Diamankan

"Saat kita amankan, tersangka sedang berada di kamar rumah saudaranya di kawasan Jalan Tombak II, Kecamatan Kemuning pada 28 April 2024 dini hari lalu," terang AKP Nora. 

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar.

"Kita temukan handphone dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan paket sabu-sabu," tambah dia.

Kepada polisi, tersangka Ono mengaku barang bukti tersebut dibelinya dari orang yang berinisial O yang tengah menjalani hukuman di Lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER