Warga Prabumulih Segera Urus KTP Digital Anda, Ini Syarat dan Langkahnya

Warga Prabumulih Segera Urus KTP Digital Anda, Ini Syarat dan Langkahnya --Foto: Prabumulih Pos

3. Klik tombol 'Verifikasi data

4. Manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.

5. Scan QR Code yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Periksa email Anda untuk mengakses link aktivasi.

8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Nah, dalam proses KTP Digital ini pihak Disdukcapil Prabumulih Stanby untuk membantu aktivasi.

"Petugas Disdukcapil maupun komputer stanby untuk memberikan pelayanan IKD, silahkan urus KTP Digital, tidak lama hanya sebentar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih Haryadi SH MM.(*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER