Curi Motor di Parkiran, Terekam CCTV

Tersangka pencurian motor di lahan parkiran depan toko. Foto: ist --

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan. Saat di tangkap dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui melakukan pencurian," jelasnya mengungkapkan atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sariat mengakui perbuatan tersebut. Kepada polisi, ia mengaku telah menjual motor hasil curian ke Kabupaten Ogan Ilir. "Motornya sudah aku jual, seharga Rp 5 juta," tukasnya singkat.(08)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER