Penjual Narkoba di Gang Pagaralam Ditangkap
Tersangka yang diduga mengedarkan narkotika di Kota Prabumulih dihadirkan dalam press release. Foto: roa prabupos --
BACA JUGA:Imbau Warga Tak Buang Sampai di Saluran Drainase
BACA JUGA:Jangan Lakukan Jika Tak Ingin Sakit! 5 Rempah Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Saat Perut Kosong
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar," terangnya.
Sementara itu, tersangka Denis Tirta mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini baru sekitar 2 Minggu karena desakan ekonomi untuk kebutuhan keluarga.
Ia mengaku, kesulitan ekonomi karena telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Pabrik Sawit daerah Pali.
"Untuk keluarga, sedang kesulitan ekonomi. Sudah nganggur sebelum lebaran, sudah tidak bekerja lagi," tuturnya mengaku memiliki 3 anak dan 1 istri.
Ditanya mengenai asal barang haram tersebut. Ia mengaku didapat dari seseorang asal PALI, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari omzet Rp 1,2 juta.
"Baru 2 Minggu jual, baru 2 kali ambil barang, Untung Rp 500 ribu," tukasnya.(*)