Seragam Sekolah Kembali Jadi Perbincangan

Seragam Sekolah Kembali Jadi Perbincangan--

Hanya ada dua seragam Wajib

PRABUMULIH - Memasuki tahun ajaran baru, informasi tentang seraga sekolah kembali muncul sebagai topik perbincangan di social media. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan Ristek (kemendikristik) menegaskan bahwa aturan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbud nomor 50 tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak sekolah tidak diizinkan mengatur kewajiban atau membebani orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah yang baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Dengan ini, maka tujuan untuk mengutamakan kesetaraan, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, kemudian juga untuk meningkatkan disiplin serta menimbulkan tanggung jawab nasionalisme, juga kebersamaan hingga persatuan siswa dapat terwujud.

Dalam aturan yang terbit pada bulan Oktober 2022 ini, setidaknya ada dua jenis ragam yang wajib dimiliki oleh setiap siswa. yakni pakaian seragam nasional dan seragam pramuka. Mengenai  aturan seragam sekolah tahun 2024, sesuai dengan permendikbudristik nomor 50 tahun 2002, yaitu seragam nasional SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.

BACA JUGA:Mahasiswa di Kampus Mitra Djarum Bisa manfaatkan Peluang Beasiswa Ini

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Cabut Permendikbud No 63 Tahun 2014

Seragam SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua, sedangkan pakaian seragam Nasional SMA SMA LB SMK dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional ini digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan hari upacara bendera , baju tersebut juga dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai warna seragam berjenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani pada saat pelaksanaan upacara bendera.

 Sedangkan seragam pramuka, wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah masing-masing sekolah. warna pakaian seragam pramuka juga wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan oleh kuartir Nasional gerakan Pramuka.

Selain dua seragam itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam sesuai dengan ciri khas sekolah. sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap, dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah atau sesuai kewenangannya. Dan lagi lagi ditegaskan dalam reguasi ini bahwa pembelian seragam maupun pakaian adat ini juga tidak boleh dipaksakan pada orang tua siswa.(05)

BACA JUGA:Mahasiswa di Kampus Mitra Djarum Bisa manfaatkan Peluang Beasiswa Ini

 

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Cabut Permendikbud No 63 Tahun 2014

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER