Tamek Diduga Bandar Sabu di Baturaja, Diringkus Polisi Berikut 39 Paket Siap Edar

Tamek Diduga Bandar Sabu di Baturaja, Diringkus Polisi Berikut 39 Paket Siap Edar--

BATURAJA - Kinerja kepolisian resor Ogan komering Ulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten OKU terus dilakukan.

Baru-baru ini, Sat Res Narkoba polres OKU kembali berhasil meringkus seorang Pria diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu. Sabtu, 30/3/2024.

Dia adalah RAW alias Tamek (40)  warga Jl. KH Abdurahman Wahid Lr. Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Yang ditangkap saat di  Jalan Prof. Ir. Sutami Kelurahan Pasar Baru, Baturaja Timur yang merupakan rumah kontrakan terduga pelaku.

BACA JUGA:Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Polres Tebo Amankan Empat Penambang Emas Ilegal di Tebo

BACA JUGA:Dulunya Buruh, Pria Ini Banting Setir Jualan Keripik Pisang Omzetnya Puluhan Juta

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi humas IPTU Ibnu Holdon membenarkan terkait adanya penangkapan terduga pelaku yang berstatus sebagai bandar narkoba di wilayah hukumnya tersebut.

Dikatakan Holdon, Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RAW alias Tamek (40).

"Saat dilakukan pengerebekan personil telah meminta izin ke RT setempat untuk menyaksikan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaaan ditemukan sebanyak 39 paket yang diduga berisi sabu siap edar disimpan di dalam rumah kontrakan Tamek (40). 

BACA JUGA:Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Polres Tebo Amankan Empat Penambang Emas Ilegal di Tebo

Sehingga Polisi mengambil tindakan untuk meringkus lantaran terbukti menyimapan benda  diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,10 (sebelas koma satu nol) gram didalam kotak plastik diruang kamar tersangka. 

"Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Holdon.

Atas perbutannya dan jika terbukti bersalah terduga pelaku akan dijerat  Primer pasal 114 ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal penjara 15 tahun. (Okes/r15)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER