Curi 12 Burung Hias di Penangkaran, Yusuf 8 Kali Masuk Bui
Tersangka pencurian burung hias di penangkaran ditangkap polisi Polsek Prabumulih Timur. Foto: ist --
Masih kata kapolsek, Yusuf Sandri akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah lima tahun kurungan penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementaram Yusuf Sandri alias Yusuf Kucel, mengakui perbuatannya itu. Menurut pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini, aksi pencurian itu dilakukannya bersama rekannya Sanjay (sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih) dan R (DPO).
"Kami betigo waktu itu, kami masuk lewat jendelo atas rumah," tukasnya.(08)