Maksimalkan Sinergi, Genjot Pendapatan Pajak di Muba Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II

Maksimalkan Sinergi, Genjot Pendapatan Pajak di Muba Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II--

"Dimana salah satunya ada perubahan pembagian dana bagi hasil yakni Kabupaten/Kota 66 persen dan Provinsi 34 persen, kalau selama ini porsi Provinsi 70 persen dan Kabupaten/Kota 30 persen," terangnya.

Ia menambahkan, pembagian bagi hasil tersebut juga dilakukan secara real time. "Dari perubahan-perubahan tersebut bisa memaksimalkan sinergi dan transparansi," pungkasnya.(palpos/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER