Pengrajin Emas Tanjung Batu OI Ditipu, Kerugian Rp 5 Miliar

Pengrajin Emas Tanjung Batu OI Ditipu, Kerugian Rp 5 Miliar. Foto: ilustrasi --

PALEMBANG - Puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum pemilik toko emas di Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. 

Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu. 

Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban. Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.

BACA JUGA:Umumkan Maju Pilgub, Mawardi Tinggalkan Herman Deru

Kemudian, korban pun memesan emas batangan murni sebanyak 205,54 gram dengan harga Rp 200 juta. Lalu, pada tanggal 7 Januari 2024, korban membayar dengan uang cash sebesar Rp 180 juta.

Sedangkan, uang Rp 21 juta ditransfernya ke rekening terlapor RL yang merupakan istri pemilik Toko Emas Permata. 

Akan tetapi, setelah uang tersebut disetor kepada terlapor, emas batangan murni yang dijanjikan terlapor tak kunjung datang. 

Hingga akhirnya, terlapor dan sang suami KR, kabur entah kemana. Karena itulah, para korban pengrajin emas ini akhirnya melapor ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Gabungan Ormas Islam Gelar Tarhib Ramadhan

Menurut informasi yang beredar, korban pasangan suami istri ini sebanyak 20 orang. Tak hanya pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu, korbannya juga terdapat warga Padang Sumatera Barat. 

Menurut sejumlah korban, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 5,1 miliar lebih. Para korban telah, berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak menemui kesepakatan. 

"Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp 1,7 miliar dan sisanya dianggap lunas," ujar para korban. 

Namun, keinginan terlapor melalui perantara keluarganya tersebut ditolak para korban, karena nilai kerugian yang dialami korban tidak sedikit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER