Terima Transfer Rp 8,6 Miliar dari DBH Sawit
Pj Sekda Kota Prabumulih Drs Aris Priadi MSi usai menggelar rapat membahas DBH Sawit. Foto: Ros/Prabupos --
//80 Persen untuk Infrastruktur
PRABUMULIH - Tahun 2023 ini Kota Prabumulih Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 8,6 Miliar.
DBH sawit ini, merupakan tahun perdana diterima oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Pj Sekda Kota Prabumulih Drs Aris Priadi MSi menuturkan, DBH sebesar Rp 8,6 Miliar tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah peruntukan.
"Ada pembagian 80 Persen untuk infrastruktur 20 Persen untuk perlindungan sosial para pekerja mungkin juga ada rehabilitasi untuk kebun," kata Aris Pribadi usai menggelar rapat pembahasan DBH sawit di Cafe Bang Ali, Selasa 14 November 2023.
Dengan adanya DBH tersebut, Pemkot melakukan sharing persiapan dengan menggelar rapat bersama sejumlah OPD diantaranya Disnaker, Dinas Pertanian, PUPR, BPKAD, BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini rapat sharing untuk persiapan. Antara lain RKP-nya, sektor mana yang perlu sama-sama disiapkan dan juga termasuk peraturan walikota," ucapnya.
Disampaikannya DBH untuk Kota Prabumulih baru tahun ini diterima. Oleh karena itulah pihaknya akan mempersiapkan formula yang pas untuk sistem pembagiannya.
"Baru tahun ini makanya pas masuk ini kita mencari formula yang pas untuk follow up," tuturnya.
Disampaikannya, Kota Prabumulih memang bukan penghasil utama sawit m namun merupakan kabupaten kota pendamping penghasil.
"Kita kabupaten kota pendamping penghasil, bukan penghasil utama tapi kita ada Sawit di desa Karya Mulya ada 400 pekerja dengan luas 967 hektar," tukasnya menyampaikan tengah mempersiapkan penyerapan anggaran dari DBH sawit tersebut.
Dilansir dari jdihkemenko bidang kemaritiman dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);