Ngaku Paranormal, Ahun Tipu Pengusaha di Jambi hingga Rp 400 Juta

--

Lebih lanjut, Wicaksono menambahkan, hingga kini pihak belum menerima adanya laporan lain terkait kasus ini. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan kegiatan di luar akal sehat tersebut.

"Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan. (Jambi/raf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER