4 Komplotan Pencuri Tutup Tungku Bakal Puasa di Penjara

Ditangkap Unit pidum satreskrim Polres Prabumulih, 4 Komplotan Pencuri Tutup Tungku Bakal Puasa di Penjara. Foto: prabupos --

Tak membutuhkan waktu lama, 2 orang pelaku yakni Tono dan Asep berhasil diitangkap saat berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. 

Kemudian pelaku lainnya Okto dan Fendi diibekuk saat berada di Jalan Kemala Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.

“Selain menangkap ke 4 pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah tabung elpiji 3 kilo, 

1 buah tabung gas oksigen 60 kilo, 1 buah selang api pemotong, dan 1 buah kunci inggris,” ungkap Kasi Humas.

Karena perbuatan tersebut kata kasi humas, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 7 tahun,” tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER