Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Merangin Tega Bunuh Anak Kandungnya

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Merangin Tega Bunuh Anak Kandungnya--

"Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami oleh pelaku, pihak Penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Jambi/raf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER