Tahan Direktur CV BT Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain

Tahan Direktur CV BT Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain--

Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman bagi tersangka, Roy Riady menjelaskan bahwa Hendra Gustiwan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan Hendra Gustiwan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Masih kata Roy Riady, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut terbuka lebar. "Kami terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," tutupnya. (abu)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER