Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel
--
PALEMBANG - Seorang karyawan BUMN bidang perkebunan di Sumsel, Renvillius (54) menjadi korban korban kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,1 miliar.
Renvillius diduga telah tertipu oleh oknum pengusaha yang tercacat sebagai Caleg Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kasus penipuan ini telah dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada awal September 2023 lalu.
Dan saat ini tengah ditangani Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel.
Renvillius yang merupakan warga Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini sebetulnya tidak ingin melapor ke polisi jika ada itikad baik dari terlapor.
Tak hanya mengalami kerugian materil, kejadian ini juga berimbas terhadap kehidupan keluarganya.
"Sampai masuk rumah sakit dan sering ribut sama istri, karena uang itu bukan uang saya semua. Saya pinjam dari teman-teman karena awalnya HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2023 lalu," terang korban kepada awak media, Senin 13 November 2023.
Bahkan, kata Renvillius, selama beberapa bulan terakhir dia terpaksa membayar keuntungan setiap bulannya.
Penipuan dan penggelapan yang dialaminya, bermula sewaktu DM, orang tua HA yang merupakan kerabat dari istri pelapor mendatanginya.
DM mengajak serta HN yang merupakan istri HA untuk berbisnis pembelian beras PKH di kabupaten/kota yang ada di Sumsel dan dijanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya.
Korban lalu tertarik dan memberikan uang senilai total Rp2,1 miliar untuk pengadaan beras PKH maupun untuk pengadaan TIK yang ditawarkan.
"Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan dan tidak ada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di sini," ungkap korban Renvillius.
Sementara, DM orang tua terlapor HA yang dikonfirmasi hanya berkomentar singkat.
"Meningke kepalak bae, aku jugo sudah dapat panggilan polisi, tapi dak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya," kata DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin siang.
Terpisah, HA yang coba dikonfirmasi terkait kasus ini melalui sambungan handphone pada nomor 0812 6***** tidak merespons. Termasuk melalui WhatsApp juga tak direspons.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal SE menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Terkait soal penghentian sementara proses hukum terhadap Caleg yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan.
"Untuk caleg yang bersangkutan kita ikuti Surat Telegram Kapolri. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya," turup Wisdon dikonfirmasi Senin sore. (*)