Percepat Digitalisasi, Diskominfo Pemkot Prabumulih Tata Ulang Wi-Fi OPD

Percepat Digitalisasi, Diskominfo Pemkot Prabumulih Tata Ulang Wi-Fi OPD--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terus dimatangkan. 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kini melakukan penataan ulang layanan Wi-Fi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan pemanfaatannya lebih efektif, tepat sasaran, dan mendukung kinerja pemerintahan berbasis elektronik.

Langkah tersebut ditandai dengan kebijakan baru Diskominfo yang meminta seluruh OPD kembali mengajukan permohonan resmi fasilitas Wi-Fi. 

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat operator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlangsung di Ruang Video Conference Diskominfo, Lantai 2 Gedung Pemerintah Kota Prabumulih, Senin (29/12/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi sekaligus memetakan ulang kebutuhan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di masing-masing OPD. 

BACA JUGA:Edaran Nomor 800/703/ Diskominfo/2025 Belum Berdampak Untuk Kota Prabumulih

BACA JUGA:Pergantian Kepemimpinan, Dinas Kominfo Prabumulih Dinahkodai Yandi Irawan

Diskominfo menilai, penataan ulang perlu dilakukan agar layanan internet yang tersedia benar-benar mendukung aktivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Yandi Irawan, SKom MM melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Wingki, SKom MSi, menegaskan bahwa pengajuan ulang permohonan Wi-Fi bersifat wajib dan harus dilakukan secara resmi.

Menurutnya, kebijakan ini penting agar Diskominfo memiliki data yang akurat terkait kebutuhan riil internet di setiap OPD, sekaligus sebagai dasar optimalisasi anggaran dan pemanfaatan infrastruktur TIK milik pemerintah daerah.

Diskominfo menetapkan batas waktu pengajuan hingga 5 Januari 2026. OPD yang tidak menyampaikan usulan hingga tenggat tersebut akan dianggap tidak lagi membutuhkan layanan Wi-Fi.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada usulan, maka fasilitas akan kami alihkan ke OPD lain yang lebih membutuhkan,” ujar Wingki saat memberikan arahan kepada para operator SPBE.

BACA JUGA:Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar UKW untuk Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Digital, Diskominfo Prabumulih Wajibkan OPD Gunakan Aplikasi ROMANTIK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER