Polres Serahkan Pelaku Tawuran ke Dinsos
Polres Prabumulih dipimpin Kapolres AKBP Endro Aribowo SIk mengadakan pres release pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat. Foto: Ros/Prabupos.--
"Sehingga penangangan yang kita lakukan kita akan menyerahkan ke dinas sosial Pemkot Prabumulih," ungkap Kapolres.
Disampaikannya, berdasarkan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 bahwa seluruh anak tanpa terkecuali itu mendapatkan perlindungan dari negara.
Kendati anak yang berurusan dengan hukum.
Sehingga hal itulah yang kenapa hal yang melibatkan anak di bawah umur itu akan mendapatkan perlakuan khusus.
BACA JUGA:Deadline 4 Februari! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Khusus Sarjana
"Tidak bisa serta merta diperlakukan seperti orang dewasa. Ini menjawab keraguan dari masyarakat, itu mereka sudah mengulang, membuat resah.
Kami sangat mengerti, namun namun karena ada mekanisme undang-undang yang mengatur sehingga kita tidak bisa melakukan hal yang seperti mereka harapkan," tuturnya.
Dilanjutkannya, setelah mengamankan pelaku tawuran. Saat ini Polres Prabumulih tengah memantau akun media sosial dan admin yang pertama kali mengajak untuk berkumpul di Taman Wonosari.
"Kelompok TK (Timur Kece) kemudian didatangi kelompok DB (Duspra Boys). Sudah ada indikasi kelompok DB ini secara aktif berpindah - pindah.
BACA JUGA:Deadline 4 Februari! PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Khusus Sarjana
Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan siapa yang pertama kali membuat undangan siapa yang pertama sekali mengajak mereka untuk berkumpul," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengajak orang tua dan semua pihak untuk menciptakan Kota Prabumulih yang aman dan kondusif bebas dari tawuran.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Drs A Heriyanto menuturkan sebelumnya pihak dinas sosial sudah pernah melakukan assesmen dan pembinaan.
Namun, kejadian tersebut masih terulang bahkan ada 4 anak yang kembali diamankan atas kasus serupa.