Ekonomi Seret hingga KDRT, Sejumlah PPPK Prabumulih Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama
Ekonomi Seret hingga KDRT, Sejumlah PPPK Prabumulih Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama Foto: Ilustrasi AI--
Akibatnya, sejumlah perkara cerai dari PPPK kerap tersendat karena izin atasan yang belum lengkap atau tidak sesuai prosedur.
“Selama ini mereka hanya membawa izin dari atasan langsung di tempat bekerja, bukan dari kementerian atau pejabat tinggi yang berwenang,” tambahnya.
Data Pengadilan Agama Prabumulih mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 446 warga yang menyandang status janda atau duda. Total ada 259 perkara perceraian yang masuk dan 223 di antaranya telah diputus, sementara 20 pasangan dinyatakan rujuk, dan sisanya masih dalam proses persidangan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Prabumulih masih tergolong tinggi, dan PPPK menjadi salah satu kelompok yang ikut menyumbang angka tersebut.
Fenomena ini menjadi perhatian publik, mengingat PPPK merupakan aparatur yang baru diangkat dan seharusnya memiliki stabilitas dalam karier maupun kehidupan pribadi.
BACA JUGA:PPPK Diimbau Semangat Bekerja
BACA JUGA:Akhir Penantian! Ratusan PHL Pemkot Prabumulih Dilantik Serentak jadi PPPK pada 10 November
Dengan masih banyaknya perkara perceraian yang melibatkan PPPK, Pengadilan Agama Prabumulih mengimbau masyarakat untuk mencari penyelesaian terbaik sebelum menempuh jalur hukum, termasuk melakukan mediasi keluarga dan pendampingan.

