Pencuri Barang Elektronik di Rumah Kosong Dibekuk
Pencuri Barang Elektronik di Rumah Kosong Dibekuk tim polsek Barat. Foto: ist --
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Menindaklanjuti laporan pelaku, tim opsnal unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar dan Kasat Reskrim APK Herli Setiawan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas dan keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku dengan inisial HN tersebut,” ungkap kasi humas.
Karena perbuatannya itu kata Kasi Humas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun,” tegas kasi humas dengan suara lantang.(seg)