Minta Jatah dengan Ancam Sebar Foto Syur Pacar, Seorang Pemuda di Bangko Diringkus Polisi

Minta Jatah dengan Ancam Sebar Foto Syur Pacar, Seorang Pemuda di Bangko Diringkus Polisi--

BANGKO - Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RM (20) Warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan BANGKO, pada Kamis 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Iptu Mulyono, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya pada 11 Juli 2023.

“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin.

Dijelaskan Aiptu Ruly , pelaku dan korban memiliki hubungan asmara , berawal pada tanggal 08 Juli 2023 pelaku menghubungi korban melalui handphone miliknya untuk video call.

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli

Namun di saat video call pelaku menyuruh korban untuk membuka baju dan celana untuk dinampakkan dadanya dan kemaluan korban.

Namun korban menolak permintaan pelaku. Pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan.

“Bukaklah kalau dak tu aku merajuk,” ungkap Aiptu Rully sambil menirukan keterangan korban.

Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan korban membuka baju dan celananya kemudian di rekam oleh pelaku.

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli

Kemudian pada 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan disebar. Dan korban merasa takut videonya tersebar, akhirnya menuruti permintaan dari pelaku,” jelasnya. 

Lanjut dia, akhirnya pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 01.30 WIB dan pintu rumah dibuka langsung oleh korban.

“Dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali, kemudian atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER