Oknum Wartawan Diduga Manfaatkan 32 Media untuk Peras ASN Hingga Milyaran di Lampung Tengah
Oknum wartawan peras Asn di lampung tengah manfaatkan 32 media. Foto : ilustrasi--
Karena kejadian ini, Kejari Lamteng telah menyatakan akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) untuk mengecek legalitas ratusan media yang digunakan oleh pelaku, apakah benar terdaftar atau hanya kedok pemerasan.
Pihak Kejari juga mengimbau agar instansi pemerintah, sekolah, OPD agar lebih selektif dalam melakukan kerja sama media atau advertorial — memastikan bahwa media tersebut memiliki legalitas, terverifikasi, serta bahwa proses tawar-menawar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.(*

