MUI Prabumulih Teruskan ke Masyarakat
--
//Terkait Fatwa Haram Membeli Produk Israel
PRABUMULIH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Prabumulih Tegal lurus dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat mengenai fatwa haram produk - produk Israel atau pendukungnya.
"MUI Prabumulih meneruskan Fatwa MUI pusat kepada masyarakat," kata Sekretaris MUI Kota Prabumulih Munzir SP.
Sementara itu Ketua MUI Kota Prabumulih, Drs H Muhammad Amin menyampaikan salah ini sedang dilakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Prabumulih.
Hal itu kata dia, agar masyarakat faham akan fatwa tersebut. Dengan begitu masyarakat akan merealisasikan dengan tidak membeli produk israel atau menerapkannya.
"Kita mulai dari mengajak keluarga masyarakat sekitarnya. Dan yang paling penting adalah keluarga besar ormas Islam dahulu lah nanti akan di ikuti oleh masyarakat islam Prabumulih khususnya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini masyarakat sudah mengetahui kekejaman dari Israel. "Masyarakat sudah tau semua kekejaman dan kekejian kaum Israel terhadap bangsa Palestina," tukasnya.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan Hukum