Residivis Diringkus Polsek Cambai Usai Curi Kompresor, Tertangkap Saat Bersembunyi di Semak-semak
Editor: Ros Suhendra
|
Rabu , 08 Oct 2025 - 21:44

Residivis Diringkus Polsek Cambai Usai Curi Kompresor, Tertangkap Saat Bersembunyi di Semak-semak--
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.