Polres Prabumulih Tangkap 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September, Sita 180 Gram Sabu: Selamatkan 900 Jiwa!

Polres Prabumulih Tangkap 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September, Sita 180 Gram Sabu--Humas Polres Prabumulih
“Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan. Bersama-sama kita bisa memutus mata rantai narkotika di kota ini,” tegas Kompol Cindy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1).
BACA JUGA:Tragis, Warga PALI Tewas Dibacok Bapak-Anak Usai Kepergok di Kamar
BACA JUGA:Hendak Transaksi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu: BB Disimpan dalam Kotak Rokok
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.