Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab

Curi HP di Warung Kopi, Dua Warga Prabumulih Masuk Bui Setelah Ditangkap Tim Tekab--Foto: Prabupos

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER