KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Foto: ist--

 

Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum) berdasarkan:

 

1. Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

2. sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021,

 

3. serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sprindik ini memberi kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER