BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

BKN Terapkan Skala Prioritas, Honorer Database dan Non-Database, Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu--prabupos
SE MenPANRB ini juga merinci alur pengadaan PPPK Paruh Waktu, mulai dari usulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Proses ini diatur secara ketat agar berjalan transparan dan akuntabel.
Tahapan yang harus dilalui meliputi:
Pengajuan Usulan Kebutuhan oleh PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi mengajukan rincian kebutuhan formasi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB Berdasarkan usulan dari instansi, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi secara resmi.
Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK wajib mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja sejak penetapan kebutuhan dilakukan.
Penetapan Nomor Induk oleh Kepala BKN
Kepala BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk PPPK, yang menjadi identitas resmi pegawai tersebut. Selanjutnya, PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menetapkan jadwal ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi:
7–20 Agustus 2025 – Pengajuan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025 – Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB
22 Agustus–1 September 2025 – Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025 – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025 – Usulan penetapan Nomor Induk PPPK
23 Agustus–30 September 2025 – Penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN