Curi Aki Truk, Warga Mangga Besar Prabumulih Dibekuk Tekab Prabu di Jalan Jenderal Sudirman

Curi Aki Truk, Warga Mangga Besar Prabumulih Dibekuk Tekab Prabu di Jalan Jenderal Sudirman--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku, yang diketahui bernama Zakaria (31) warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Ia ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Senin 11 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini berawal dari laporan Rahmat Hidayat (45), seorang wiraswasta asal Jalan Prof. M. Yamin, Prabumulih Utara.
Korban melaporkan kehilangan aki truk miliknya pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian terungkap ketika korban hendak berangkat bekerja, namun truknya tidak dapat dinyalakan. Setelah dicek, aki kendaraan telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
BACA JUGA:Harga Beras Melonjak, Polres Prabumulih Hadirkan Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Hujan Deras Menyelimuti Sumsel, Satgas Tetap Siaga Hadapi Ancaman Karhutbunla
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Prabu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., petugas langsung menuju lokasi. "Penangkapan tanpa perlawanan," kata Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIk melalui AKP H Tiyan Talingga, Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam penangkapan itu, tim tekab juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dan satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
"Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya.