BPOM Tarik 15 Obat Herbal Berbahaya, Mengandung BKO Picu Serangan Jantung dan Stroke

BPOM Tarik 15 Obat Herbal Berbahaya, Mengandung BKO Picu Serangan Jantung dan Stroke--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik 15 produk obat tradisional atau herbal dari peredaran. Langkah ini diambil setelah hasil pengujian mendapati produk-produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya yang dapat memicu efek samping serius, termasuk serangan jantung dan stroke.
Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), menjelaskan bahwa beberapa zat kimia yang ditemukan di antaranya adalah sildenafil, tadalafil, dan sibutramin. Ketiga zat tersebut seharusnya hanya boleh digunakan dalam obat resep dan di bawah pengawasan dokter.
“Temuan ini menunjukkan ada produsen ilegal yang sengaja menambahkan BKO demi efek instan yang menyesatkan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang bagi konsumen,” ungkap dr. Taruna.
Menurut dr. Taruna, penggunaan sildenafil dan tadalafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, nyeri dada, gangguan penglihatan, hingga serangan jantung dan stroke, khususnya pada penderita penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu.
BACA JUGA:BPOM Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat Produk Kosmetik di Pasar
BACA JUGA:Pastikan Harga Stabil, Sekda Palembang dan BPOM Sidak Pasar Padang Selasa
Sementara itu, sibutramin yang kerap disalahgunakan untuk tujuan penurunan berat badan juga berbahaya karena bisa memicu tekanan darah tinggi, detak jantung tak teratur, hingga risiko gangguan kardiovaskular lain.
“Konsumsi obat tradisional yang dicampur BKO sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi oleh mereka yang punya riwayat penyakit jantung,” tegasnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk obat tradisional. Pastikan produk memiliki izin edar resmi, serta tidak tergiur dengan janji khasiat instan yang seringkali menipu.
“Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari menjadi konsumen cerdas dan selalu memeriksa legalitas produk sebelum digunakan,” pesan dr. Taruna.
BACA JUGA:BPOM Terapkan Regulasi Dana BOK 2025
BACA JUGA:BPOM Diminta Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Jamin Kualitas Makanan
BPOM juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para produsen dan distributor nakal yang mencampurkan BKO ke dalam produk herbal. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dari bahaya laten produk ilegal.
“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar, terutama yang menjanjikan hasil cepat,” pungkasnya.