BPOM Terapkan Regulasi Dana BOK 2025

BPOM Terapkan Regulasi Dana BOK 2025--Foto: Instagram BPOM RI

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap obat dan makanan, serta memastikan pengelolaan dana operasional yang transparan dan akuntabel.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Pengawasan Obat dan Makanan di Tahun Anggaran 2025. 

Peraturan yang disahkan pada 9 Januari 2025 dan diundangkan pada 20 Januari 2025 ini menjadi pedoman bagi BPOM dan dinas kesehatan dalam mengelola dana BOK, yang digunakan untuk membiayai belanja operasional berbagai program prioritas pengawasan obat dan makanan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia. 

BACA JUGA:Pratama Arhan Kian Bersinar di Bangkok United, Lemparan Maut Jadi Senjata Andalan!

BACA JUGA:Teknologi Digital Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia

"Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana BOK digunakan secara efektif dan sesuai sasaran. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers resmi.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yang mengamanatkan adanya pedoman teknis terkait pengelolaan dana BOK untuk pengawasan obat dan makanan. 

Dana ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pengawasan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pengelolaan dana BOK dalam pengawasan obat dan makanan. 

BACA JUGA:Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan

BACA JUGA:BPOM Ungkap 91 Merek Kosmetik Ilegal! Didominasi Produk Impor, Dijual Via Media Sosial

Beberapa aspek yang diatur antara lain pengawasan terhadap pemenuhan komitmen industri rumah tangga pangan (IRTP) setelah 3 hingga 6 bulan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang meliputi bimbingan teknis, pemeriksaan sarana IRTP, dan pendampingan pemenuhan tindakan korektif dan preventif.

Selain itu, pengawasan post-market (setelah produk beredar) meliputi pemeriksaan sarana dan cara produksi pangan olahan yang baik. Pemantauan produk pangan industri rumah tangga juga dilakukan melalui pengujian sampel, pengawasan iklan, dan tindak lanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER