Sawit RI Dijegal, Pemerintah Bakal Protes Lima Hal Ini ke Uni Eropa

Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto--

Jakarta - Indonesia tetap melawan kebijakan Undang Undang Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Staf Ahli Kementerian Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan akan melakukan pertemuan bersama Malaysia dengan Uni Eropa untuk membahas UU Deforestasi.

Pertemuan ini dilakukan dalam task force EUDR pada awal Februari 2024. Ketua Forum Pejabat Senior Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) itu juga menyebutkan ada lima hal yang akan disampaikan sebagai langkah protes atas UU Deforestasi yang berdampak pada sejumlah komoditas Indonesia, sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya.

BACA JUGA:Pusingnya WNI Hadapi Kenaikan Harga di Inggris, Sebulan Bisa Rogoh Rp 37 Juta

"5 hal yang akan disampaikan pada join task force bersama Malaysia dan Uni Eropa. Pertama, inklusivitas smallholder, saya yakin dunia juga akan melawan," ujar dia dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Kedua, bagaimana sustainability atau keberlanjutan yang telah dilakukan Indonesia terhadap komoditas yang terkena dampak UU deforestasi tersebut. Menurutnya keberlanjutan Indonesia tidak diakui oleh Uni Eropa.

"Ketiga, benchmark high rick, low risk, dan standar risk. Ini kita dalam (level) rendah. Ini kita bahas masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:Pusingnya WNI Hadapi Kenaikan Harga di Inggris, Sebulan Bisa Rogoh Rp 37 Juta

Keempat, Musdhalifah mengatakan Indonesia akan mengajak Uni Eropa diskusi terkait kebijakan UU Deforestasi yang membuat segala perizinan akan memakan jutaan dokumen yang harus diajukan.

"Kata teman-teman industri itu bisa 1,2 juta dokumen, ini sesuatu yang impossible kita kerjakan. Perlu kita komunikasikan," jelasnya.

Kelima, menurutnya data terkait dengan sumber daya alam suatu negara adalah sebuah rahasia. Dengan UU Deforestasi, data-data kekayaan sumber daya alam Indonesia bisa masuk ke Uni Eropa.

"Bagaimana kita akan berkomunikasi 5 hal tersebut dalam pertemuan EUDR," pungkasnya.

BACA JUGA:Pusingnya WNI Hadapi Kenaikan Harga di Inggris, Sebulan Bisa Rogoh Rp 37 Juta

Dalam catatan detikcom, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan.

Lengkapnya, undang-undang tersebut melarang sejumlah komoditas bagi konsumen Uni Eropa, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER