Apa Kabar 6 ASN Pemkot Prabumulih yang Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun? Ini Kata Plt Kepala BPSDM

Apa Kabar 6 ASN Pemkot Prabumulih yang Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun? Ini Kata Plt Kepala BPSDM--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Masih ingat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang tak masuk kerja bertahun tahun namun tetap menerima gaji?
Saat itu ada 7 PNS yang mangkir kerja mulai dari 3 tahun bahkan ada yang 10 tahun atau 1 dekade.
Dari 7 PNS tersebut, 1 sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Lantas apa kabar 6 ASN lainnya?
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, mengungkapkan saat inipihaknya tengah membentuk tim pemeriksa gabungan dari Inspektorat, OPD terkait, dan BKPSDM untuk menindaklanjuti kasus ini.
BACA JUGA:Ponpes NU Prabumulih Kekurangan Santri, Pimpinan Harap Perhatian Pemerintah
"Ada 7 pegawai, di mana satu sudah diusulkan diberhentikan tidak hormat, 5 orang masih proses pembentukan tim dan satu yang viral tak masuk 10 tahun tidak bisa dibentuk tim pemeriksa karena yang bersangkutan sakit. Jadi akan kita minta OPD-nya membentuk tim pemeriksa kesehatan," jelas Efran saat diwawancarai wartawan
Lebih lanjut, Efran menjelaskan bahwa setiap kasus akan ditangani sesuai kondisi masing-masing ASN. Pegawai yang diketahui tak hadir selama 10 tahun, misalnya, sedang dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk diperiksa langsung oleh tim gabungan.
"Yang 10 tahun itu sakit, yang guru diusulkan pecat ada hal-hal yang sifatnya pribadi dan tidak bisa kita ungkap membuat dia tidak masuk kerja. Jadi masih tetap lanjut terkait yang bolos-bolos kerja itu," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Efran menyatakan pihaknya akan memperketat sistem pengawasan terhadap ASN, baik melalui absensi maupun evaluasi kehadiran secara langsung di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Pedagang Pindah ke PTM, M Yamin Prabumulih Wajah Baru, Cak Arlan: Sewakan Lapak Dipidanakan!
BACA JUGA:Relokasi Pedagang Prabumulih ke PTM 2 Dimulai, Wako Cak Arlan: M Yamin akan Kita Benahi
"Kita akan terus evaluasi dan pengawasan melalui kehadiran mereka. Sebetulnya kehadiran ini pengawasannya ada di OPD masing-masing," ujar Efran.
BKPSDM juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD untuk lebih tegas terhadap pegawai yang mangkir tanpa keterangan. Jika dalam tiga hari berturut-turut ASN tidak hadir tanpa alasan, maka harus segera diberikan peringatan.