Tingkatkan Standar Layanan Kelas Dunia, BRI Terapkan Kebijakan Baru Nasabah Prioritas Mulai 1 Agustus

Tingkatkan Standar Layanan Kelas Dunia, BRI Terapkan Kebijakan Baru Nasabah Prioritas Mulai 1 Agustus --

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menegaskan posisinya sebagai pelopor layanan keuangan kelas atas melalui penguatan ekosistem Wealth Management, khususnya lewat layanan BRI Prioritas dan BRI Private. 

Menjawab dinamika kebutuhan nasabah premium, BRI mengumumkan penerapan kebijakan baru yang akan mulai berlaku per 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap standar layanan eksklusif yang ditawarkan.

Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang BRI untuk menghadirkan layanan finansial terintegrasi, personal, dan unggul di tingkat nasional maupun global.

 Tidak sekadar mengikuti tren, kebijakan ini mencerminkan komitmen BRI dalam mempertahankan relevansi dan kualitas layanan, di tengah pasar yang semakin kompetitif dan kebutuhan nasabah yang terus berevolusi.

BACA JUGA:Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Ta

BACA JUGA:BRI Dukung Insan Pers yang Berkualitas melalui Fellowship Journalism

Penyesuaian FUM: Standar Baru yang Lebih Selektif

Dalam kebijakan terbaru ini, syarat Fund Under Management (FUM) untuk menjadi bagian dari BRI Prioritas mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya FUM minimum yang disyaratkan adalah Rp500 juta, maka mulai 1 Agustus 2025, nasabah diwajibkan memiliki FUM minimal sebesar Rp1 miliar. FUM ini mencakup seluruh dana yang dikelola BRI, termasuk:

  • Tabungan dan Giro
  • Deposito
  • Produk Investasi
  • Nilai tunai Produk Bancassurance

Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mengkalibrasi kembali segmen nasabah prioritas agar selaras dengan kebutuhan layanan finansial kelas atas yang semakin kompleks, sekaligus memastikan kualitas interaksi dan pelayanan yang diberikan benar-benar sepadan dengan nilai aset yang dikelola.

BACA JUGA:NKHZ Baby Shop Prabumulih: Tampil Modern dengan QRIS BRI, Memudahkan Pelanggan Berbelanja

BACA JUGA:BRI Dukung Insan Pers yang Berkualitas melalui Fellowship Journalism

Masa Transisi yang Ramah Nasabah

BRI tetap memprioritaskan kenyamanan nasabah dalam setiap proses transisinya. Oleh karena itu, bagi nasabah eksisting sebelum 1 Agustus 2025, diberikan waktu hingga 30 September 2025 untuk menyesuaikan total FUM sesuai standar baru.

Apabila hingga batas waktu tersebut FUM belum memenuhi ketentuan, maka secara otomatis status layanan akan disesuaikan mulai 1 Oktober 2025, mengikuti prosedur dan ketentuan operasional BRI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER