Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti
--
OGANILIR - Winda (29 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun II Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan Petugas Polres Ogan Ilir.
Dia tangkap oleh tim macan Polres Ogan Ilir ditempat parkiran toko roti dikawasan Indralaya, akibat perkara penipuan yang dilakukannya .
Kejadian yang dilakukan Tersangka Winda berlangsung Kamis 31 Agustus 2023, Sekitar pukul 07.32 Wib dijalan Lintas Timur Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Korbanya adalah Tarmono (63 tahun) seorang petani warga Dusun I RT/RW I Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Perkara Winda yang dijerat pasal 378 KUHP, setelah Korban Tarmono melaporkan penipuan yang dilakukan Winda ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ngaku Wong Palembang, Tertangkap Basah Embat Kotak Amal Mushala di Lempuing OKI
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Tersangka tengah berada disalah satu toko roti, namun akan segera meluncur ke Palembang, pada Hari Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 17.30 wib.
Dibawah pimpinan Plh Kasat Reskrim IPTU Herman didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah dan Anggota Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim serta anggota Polwan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Winda.
“Tersangka Winda ditangkap diparkiran toko roti di Kecamatan Indralaya, hendak menuju ke Kota Palembang dengan keluarganya dan langsung diamankan tanpa perlawanan,’’kata Iptu Herman.
Selain menangkap Tersangka Winda, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah Hp Samsung j2 warna grey, sebuah Hp Nokia 105 warna hitam putih dan 2 berkas rekening koran bank BRI dan bank BNI,’’ujar Iptu Herman (Sid)