Terlibat Penipuan, IRT Ditangkap di Parkiran Toko Roti

--

OGANILIR - Winda (29 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun  II Desa Lubuk Sakti Kecamatan  Indralaya Selatan Kabupaten  Ogan Ilir, harus berurusan dengan Petugas Polres Ogan Ilir.

Dia tangkap oleh tim macan Polres Ogan Ilir ditempat parkiran  toko roti dikawasan Indralaya,  akibat perkara penipuan yang dilakukannya .

BACA JUGA:Ternyata Ini Modus Fuja, Oknum Kasir Gelapkan Uang Perusahaan My Beauty Store Rp1,3 Miliar Buat Foya-foya

Kejadian yang dilakukan Tersangka Winda berlangsung Kamis  31 Agustus 2023, Sekitar pukul 07.32 Wib dijalan Lintas Timur Kecamatan  Indralaya Selatan Kabupaten  Ogan Ilir.

Korbanya adalah Tarmono (63 tahun) seorang petani warga  Dusun I RT/RW I Indralaya Kabupaten  Ogan Ilir.

Perkara Winda yang dijerat pasal  378 KUHP, setelah Korban Tarmono melaporkan penipuan yang dilakukan Winda ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ngaku Wong Palembang, Tertangkap Basah Embat Kotak Amal Mushala di Lempuing OKI

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi  bahwa Tersangka tengah berada disalah satu toko roti, namun akan segera meluncur ke Palembang, pada Hari Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 17.30 wib.

Dibawah pimpinan Plh Kasat Reskrim IPTU Herman didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah  dan Anggota Tim Macan Ogan Ilir  Opsnal Pidum Satreskrim serta anggota Polwan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Winda.

“Tersangka Winda  ditangkap diparkiran toko roti di Kecamatan  Indralaya,  hendak menuju ke Kota Palembang dengan keluarganya dan langsung diamankan tanpa perlawanan,’’kata Iptu Herman.

Selain menangkap Tersangka Winda, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah  Hp Samsung j2 warna grey, sebuah  Hp Nokia 105 warna hitam putih dan 2 berkas rekening koran bank BRI dan bank BNI,’’ujar Iptu Herman (Sid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER