Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak

Pengadilan Tinggi Palembang Kuatkan Gugatan Mantan Wabup Muara Enim, Banding Anggota DPRD Sumsel Ditolak--

Kemudian, Rizal Kenedi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota PPP, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah PPP.

Selanjutnya dia juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta dan ditolak.

Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali ditolak. DPW PPP sudah mengajukan surat untuk pergantian PAW di DPRD Sumsel.

Namun pimpinan DPRD tidak memprosesnya dengan alasan masih dalam proses hukum. Karena merasa dihambat dalam proses PAW di DPRD Sumsel.

Sehingga H Nurul Aman SH mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Negeri Palembang.(enimekspres/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER