Pelanggan Keluhkan Pemutusan Listrik Tanpa Pemberitahuan, Ini Penjelasan PLN ULP Prabumulih

Pelanggan Keluhkan Pemutusan Listrik Tanpa Pemberitahuan, Ini Penjelasan PLN ULP Prabumulih--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Manager PLN ULP Prabumulih, Ichsan Rahmadi memberikan tanggapan terkait keluhan pelanggan di Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, Riok mengeluhkan pemutusan listrik mendadak tanpa adanya pemberitahuan. 

Ia mengaku bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pelanggan. "Berdasarkan audiensi tadi (Selasa, red), pelanggan masih belum menerima atas yang sudah dijelaskan sesuai peraturan di PLN," terangnya. 

Menurutnya, perihal keluhan pelanggan tersebut, pihaknya telah memberikan sejumlah opsi terkait penyelesaiannya. 

Disinggung apakah sudah sesuai prosedur? pihaknya pun tak menampiknya. "Benar Bu (sesuai prosedur, red)," sambungnya. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Usut Dugaan Korupsi Dana PMI, 70 Orang Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Harga Stabil - Cabai Turun; Hasil Sisak Pemkot Prabumulih Jelang Idul Adha

Adapun opsi penyelesaian yang diberikan sendiri ada 2. Yakni, pelunasan penuh atau full dalam artian 1x bayar dan selanjutnya pelunasan cicil yang dalam hal ini dilakukan cicilan setiap bulan sesuai perjanjian pelunasan nantinya dengan batas cicilan atau angsuran dalam batas kewajaran.

"Opsi kedua ini secara peraturan hanya diperbolehkan kepada pelanggan pascabayar, sedangkan jika pelanggan tersebut prabayar/token maka diwajibkan untuk dilakukan migrasi ke pascabayar terlebih dahulu," tutupnya. 

Diberikan sebelumnya, pelanggan PLN yang tinggal di Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, Riok mengeluhkan pemutusan listrik mendadak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Dirinya mengaku bahwa listrik di rumahnya tiba-tiba diputus alias dilakukan pemblokiran kWh meter tanpa adanya pemberitahuan melalui SMS, telepon, atau surat resmi. 

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Walikota Prabumulih Tegaskan Sinergi Semua Pihak

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dukung Peluncuran Program TAMASYA demi Perlindungan Anak yang Lebih Baik

Dia sebagai pelanggan pun merasa dirugikan karena tidak diberikan informasi terlebih dahulu sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. 

Dia juga menerima rincian tagihan Pemutusan dan Rekening Rekonsiliasi (PRR) dengan total Rp1.509.348 dengan rincian masing-masing PRR: Rp1.376.561, PBJT-TL/PPJ: Rp132.787 dan materai & PPN: Rp0. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER